Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:31
NEWS

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Pemadam Kebakaran

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Pemadam Kebakaran
Ombudsman (Merdeka.com/Genan)

ASKARA - Ombudsman telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri perihal pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di Indonesia dan menghasilkan dokumen yang memuat beberapa temuan. 

Temuan tersebut menjadi saran perbaikan bagi instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Ombudsman melakukan kajian sistemik tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia, guna menemukan faktor-faktor potensi maladministrasi yang terjadi. 

Serta solusi untuk peningkatan kualitas pelayanan pemadam kebakaran. Terdapat 5 daerah yang dijadikan sampel yaitu Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo. 

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu menjelaskan, pihaknya menemukan potensi maladministrasi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. Adapun pengambilan data lapangan dilakukan pertengahan tahun 2019. 

Pada tahap perencanaan, ada temuan bahwa instansi pemadam kebakaran masih banyak yang menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. 

"Hal tersebut menyebabkan kinerja pemadam kebakaran itu tidak optimal,” ujar Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).

Ombudsman juga menemukan terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, minimnya sumber daya aparatur pemadam kebakaran, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kondisi armada sudah berusia tua dan peralatan safety petugas yang masih minim, serta kurangnya pos-pos damkar sebagai bentuk pos bantuan juga menjadi sorotan Ombudsman.

Sedangkan, temuan Ombudsman pada tahap pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di antaranya adanya hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan misalnya faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses jauh, permukiman padat, dan kemacetan lalu lintas. 

“Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, Kepolisian dan tenaga medis,” imbuh Ninik.

Dari potensi maladministrasi di atas, Ombudsman memberikan saran kepada Presiden Republik Indonesia agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini nantinya dapat menjadi dasar daerah untuk menerbitkan atau meninjau ulang Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga dapat memisahkan pemadam kebarakan dari BPBD, sehingga pemadam kebakaran dapat lebih mudah untuk menjadi Dinas tersendiri.

 

Komentar