Minggu, 19 Mei 2024 | 06:27
NEWS

Pemprov DKI Pastikan Perpanjangan PSBB Hoaks

Pemprov DKI Pastikan Perpanjangan PSBB Hoaks
(Jala Hoaks)

ASKARA - Pemprov DKI Jakarta melalui situs resmi Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks) memastikan kabar perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 18 Juni adalah tidak benar.

Sebelumnya beredar kabar yang menyatakan Gubernur Anies Baswedan akan kembali memperpanjang PSBB selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni. 

Jala Hoaks menyebut bahwa keputusan perpanjangan PSBB di sejumlah pemberitaan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. 

Berdasarkan penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan, Jala Hoaks menemukan bahwa Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak 22 April untuk pemberlakuan PSBB tahap dua periode 24 April sampai dengan 7 Mei.

Dijelaskan juga bahwa setelah Kepgub DKI 412/2020, Pemprov DKI telah menetapkan PSBB tahap tiga dalam Kepgub DKI 498/2020 tertanggal 19 Mei yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni.

Jala Hoaks menegaskan bahwa hingga saat ini Pemprov DKI belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberlakuan PSBB di ibu kota yang akan berakhir pada Kamis besok (4/6).

"Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov, DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," bunyi keterangan dalam data.jakarta.go.id, Rabu (3/6).

Komentar