Minggu, 28 April 2024 | 04:07
NEWS

Lagi, KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan

Lagi, KKP Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan
Barang bukti aksi destructive fishing di Perairan Desa Umbele. (Dok. KKP)

ASKARA - Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus pelaku destructive fishing di Perairan Desa Umbele, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah aksi kucing-kucingan dan penjagaan tak kenal lelah. Dalam operasi penangkapan, petugas menggunakan perahu nelayan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menyamar. 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb. Haeru Rahayu mengonfirmasi penangkapan pelaku pengeboman ikan tersebut di Jakarta pada Senin (1/6).

"Pengawas Perikanan pada Satwas SDKP Kendari yang berada di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengeboman ikan di Morowali, Sulawesi Tengah pada Sabtu 30 Mei 2020," ujarnya.

Menurut Tb. Haeru Rahayu, penangkapan tersebut tidak mudah dilakukan sebab aparat bekerja beberapa hari sebelum melakukan operasi penangkapan.

"Penangkapan pelaku pengeboman ikan ini memang selalu didahului dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang agak panjang. Kita banyak dibantu dengan informasi masyarakat juga," ujarnya.

Setelah dilakukan pulbaket di wilayah kerja Luwuk Banggai oleh Satwas SDKP Kendari dan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali akhirnya didapati dua perahu tak bertuan di Perairan Desa Umbele dengan titik koordinat -3°2'51, 1935" Lintang Selatan 122°27'48, 15443" Bujur Timur. 

"Setelah didekati dan dilakukan pengamatan ditemukan dua terduga pelaku sedang menyelam untuk mengambil ikan yang diduga ditangkap menggunakan bahan peledak," kata Tb. Haeru Rahayu. 

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penangkapan ikan. Pelaku menangkap ikan dengan cara merusak ekosistem laut menggunakan sejumlah pupuk yang diduga bahan pembuat  bom, korek api, kabel, kompresor dan alat selam.

Para pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Kendari.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahaya praktik destructive fishing yang diketahui masih marak dilakukan oleh nelayan di beberapa wilayah. 

Bahkan bom ikan ini tidak hanya mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan namun juga lingkungannya termasuk terumbu karang.

"Penggunaan bom ikan ini mengakibatkan kerusakan jangka panjang. Bukan hanya ikan tapi juga habitat seperti terumbu karang, dan pemulihannya sangat lama," kata Eko. 

KKP terus berupaya memberantas kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing. JUga telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019. 

"Langkah-langkah pencegahan, pembinaan dan penanganan terus akan kami dorong agar praktik-praktik destructive fishing ini bisa dihilangkan," pungkas Eko.

Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Tengah menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan Ditjen PSDKP-KKP. 

Selama dua bulan terakhir, 31 pelaku destructive fishing diamankan dari beberapa tempat seperti Tojo Una una, Halmahera, Flores Timur, Sumbawa, dan Sulawesi Utara.

Komentar