Ingin Terbang, Calon Penumpang Diimbau Lengkapi Syarat Dokumen Perjalanan
ASKARA - Maskapai penerbangan Citilink mengimbau calon penumpang memperhatikan dan mentaati persyarakat dokumen perjalanan.
"Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi," kata Direktur Utama Citilink, Juliandra, Minggu (31/5).
Dikatakan, dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari.
Surat lainnya, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.
Hal tersebut berlaku pada penerbangan Citilink tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, pihaknya juga tetap mengikuti ketentuan Pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020, dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.
Juliandra menyarankan, untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, untuk dapat mengakses laman resmi Pemda setempat atau daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan.
Sebagai contoh, bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, maka calon penumpang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id.
Sementara itu bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.
"Citilink senantiasa memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 maupun Kementerian Perhubungan untuk memastikan penerbangan berjalan dengan optimal dan tentunya tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan," tuturnya.
Informasi lebih lengkap mengenai protokol kesehatan Citilink selama masa pandemi COVID-19 dapat diakses pada laman https://www.citilink.co.id/citilink-terkait-covid-19.

Komentar