Konsumen Gugat Citilink, Tuding Langgar Hak Penumpang
ASKARA - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan resmi menggugat PT Citilink Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 607/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan bersama Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia setelah upaya somasi sebanyak tiga kali tidak mendapat respons memuaskan dari anak usaha Garuda Indonesia tersebut.
Kasus ini bermula pada 1 Juli 2025 di Bandara Halim Perdanakusuma, ketika Tigor bersama istrinya hendak terbang ke Yogyakarta menggunakan penerbangan Citilink QG 1104. Koper mereka dengan berat total 18 kilogram semula ditolak petugas check-in dengan alasan melebihi ketentuan bagasi kabin 10 kilogram per penumpang. Padahal, menurut Tigor, selama ini Citilink mengizinkan penggabungan bagasi pasangan suami istri hingga total 20 kilogram asalkan memenuhi batas gabungan. Petugas tetap menolak dengan alasan kedua penumpang memiliki kode pemesanan berbeda meski berada di penerbangan yang sama.
Setelah perdebatan, koper akhirnya diizinkan masuk sebagai pengecualian. Namun petugas menegaskan aturan tersebut tidak berlaku untuk penerbangan kembali, sehingga Tigor memilih membatalkan tiket pulang QG 1103. Akibatnya, ia dikenai denda pembatalan sekitar Rp2,7 juta. Tigor menilai kebijakan Citilink tidak jelas, tidak transparan, dan melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui kuasa hukum FAKTA Indonesia, Tigor menuntut Citilink untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, mengembalikan biaya pembatalan tiket, serta memberikan ganti rugi immateriil atas ketidaknyamanan yang dialami. Namun, tiga surat somasi yang dilayangkan hanya dibalas dengan jawaban yang dinilai arogan dan tetap bersandar pada aturan bagasi yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Sebagai konsumen, saya menuntut keadilan dan perlakuan yang layak. Perusahaan negara wajib melayani masyarakat, bukan menindas dengan aturan sepihak yang merugikan,” tegas Tigor. Ia berharap gugatan ini menjadi peringatan bagi perusahaan milik negara agar menghormati hak konsumen, transparan dalam kebijakan, dan menghentikan praktik semena-mena terhadap penumpang.

Komentar