Layanan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Sudah Dibuka Lagi
ASKARA - Kepolisian memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono bernomor ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020.
Sebagaimana tertera dalam surat telegram, pelayanan satuan penyelenggara administrasi (satpas), sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) dan BPKB dibuka lagi seiring rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau new normal. Namun, pelayanan itu tetap memedomani protokol kesehatan secara ketat.
"Mulai hari ini Sabtu (30/5) kantor layanan satpas, samsat dan BPKB sudah beroperasi melayani perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan bermotor," kata Istiono.
Polri menghentikan sementara pelayanan operasional satpas, samsat dan BPKB sejak Maret lalu. Pada 18 Mei, Polri memperpanjang penutupan pelayanan sampai 29 Juni.
Namun, Istiono memastikan pelayanan satpas, samsat dan BPKB sudah kembali beroperasi. Surat telegram bernomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 tentang penutupan satpas, samsat dan BPKB hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
Polri tetap memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama penutupan layanan akibat pandemi. Bagi pemohon SIM baru tetap diproses seperti pengurusan perpanjangan.
Mulai hari ini, Satpas SIM Polresto Depok sudah beroperasi. Warga Depok yang hendak mengurus perpanjangan SIM bisa mendatangi Polresto Depok dan mobil layanan keliling di Pasar Segar Cinere.
Namun, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Sementara para petugas yang melayani harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, mengenakan masker, menggunakan face shield dan menjaga jarak. (jpnn)
Komentar