Pemprov DKI: SIKM Wajib Hingga Status Bencana Nonalam Dicabut
ASKARA - Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) arus balik Lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, masih akan dilakukan mengantisipasi arus balik Lebaran.
Usai arus balik Lebaran, pemeriksaan akan tetap dilakukan hingga penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai atau dicabut pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Selain itu, pengecekan juga akan terus dilakukan, hingga Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai. Hal ini juga sejalan dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin, Jumat (29/5).
Selain itu, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.
Tidak lain, tetap berjalannya SIKM adalah untuk pencegahan penularan Covid-19, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Untuk diketahui, pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).
Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap, dengan persyaratan SIKM, seperti pengantar RT/RW; surat keterangan sehat; surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang); surat perjalanan dinas dari kantor; pas foto berwarna; dan KTP yang sudah discan.

Komentar