Selasa, 09 Juni 2026 | 04:37
NEWS

Panglima TNI: Aparat Dikerahkan Awasi 1800 Titik Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Panglima TNI: Aparat Dikerahkan Awasi 1800 Titik Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Panglima TNI turut mendampingi Presiden Jokowi mengecek kesiapan penerapan prosedur standar protokol kesehatan di Stasiun MRT Bundaran HI. (Puspen TNI)

ASKARA - Dalam rangka menyongsong kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19), TNI dan Polri akan menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1800 titik di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat mengecek kesiapan penerapan prosedur standar protokol kesehatan yang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5).

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta dukungan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama demi keberhasilan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan.

Objek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di berbagai sektor seperti sarana transportasi massal, pasar, mal, tempat pariwisata dan lainnya yang berada di 1800 titik.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Presiden Jokowi meninjau beberapa tempat yang akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan seperti Stasiun MRT Bundaran HI dan pusat niaga di Bekasi Jawa Barat.

Nantinya, TNI, Polri dan pemerintah daerah melakukan kerja sama termasuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar dapat melaksanakan penerapan protokol kesehatan. Diharapkan dengan penerapan protokol kesehatan dapat dilaksanakan sesuai rencana agar masyarakat dapat beraktifitas namun tetap aman dari Covid-19.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa beberapa langkah yang akan dilakukan dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan yaitu seluruh masyarakat harus selalu memakai masker, dan masyarakat dalam kegiatan harus menjaga jarak aman sehingga nantinya akan disiapkan alat pencuci tangan atau hand sanitizer.

Selain itu, akan dilakukan pembatasan-pembatasan di beberapa tempat seperti mal yang kapasitasnya misalnya seribu orang diatur menjadi 500 dan rumah makan yang kapasitasnya 500 menjadi 200 orang. Pelaksanaannya akan diawasi ketat oleh aparat keamanan. 

Komentar