Kamis, 04 Juni 2026 | 10:15
NEWS

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Menyalahi Aturan, Ini Kata Ditjen PAS

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Menyalahi Aturan, Ini Kata Ditjen PAS
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Bertemu Deddy Corbuzier (Sumber Youtube-DeddyCorbuzier)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan wawancara pembawa acara dan Youtuber Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang viral telah menyalahi aturan.

Sebelumnya, Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier bertemu dan melakukan wawancara yang diunggah dalam akun youtube milik Deddy Corbuzier, yang tayang pada Kamis 21 Mei 2020 berjudul: Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi - Saya Dikorbankan (Exclusive) dan berdurasi 25 menit 46 detik.

"Kegiatan peliputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier memang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Disebutkan, kegiatan yang dilakukan keduanya menyalahi aturan dengan butir-butir seperti pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Selain itu, Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja.

Kemudian, Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Adapun Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Selain itu, pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut. Setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Dedy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020.

"Selanjutnya Plt Karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, yang melakukan penelusuran kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD, wawancara Siti Fadilah dengan Dedy Corbuzier diperkirakan terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.

“Hal ini didasarkan pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki-laki dan 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah,” ungkapnya berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang melakukan penelusuran kronologi wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier.

Kemudian dari keempat orang yang mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Yang bersangkutan (Siti Fadilah),” ujarnya lagi.

Komentar