Senin, 08 Juni 2026 | 18:57
NEWS

Pemprov DKI Setujui 5247 Permohonan SIKM

Pemprov DKI Setujui 5247 Permohonan SIKM

ASKARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta terus memverifikasi permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di tengah wabah Covid-19 dan cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Kepala Dinas PM-PTSP Benni Aguscandra mengatakan, sejak dibuka tanggal 15 Mei, berdasarkan data terakhir pada 24 Mei 2020 pukul 18.00 WIB total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM di situs corona.jakarta.go.id 

"Dan tercatat 5247 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore ini," jelasnya, Senin (25/5).

Dinas OM-PTSP terus melakukan penelitian administrasi dan teknis terhadap permohonan SIKM. Adapun permohonan yang telah diteliti didapatkan verifikasi sebanyak 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab, 3493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan. Sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini total 1772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," kata Benni.

Adapun ditolak disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis.

"Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui. Pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ujar Benni.

Dia mencontohkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas berpergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek. 

Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan di mana pemohon berencana pergi ke luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilaturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. 

"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," kata Benni.

Pemohon pertama ditolak karena warga dengan KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," jelas Benni.

Lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta serta penyuluhan daring melalui surat elektronik di [email protected]

"Sejak perizinan SIKM dibuka kami telah melayani total 3927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara/prosedur perizinan SIKM," beber Benni.

Untuk mengatasi lonjakan permintaan, Dinas PM-PTSP juga membuka layanan live chat melalui situs pelayanan.jakarta.go.id dan penyuluhan daring yang dapat dimanfaatkan selama 23-25 Mei dengan jadwal pelayanan pukul 07.30 - 22.00 WIB.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati Dinas PM-PTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta," pungkas Benni.

Komentar