Senin, 08 Juni 2026 | 11:12
NEWS

Setoran Denda Pelanggar PSBB Mencapai Rp 350 Juta

Setoran Denda Pelanggar PSBB Mencapai Rp 350 Juta
Ilustrasi. (Kompas)

ASKARA - Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan hasil tindak lanjut penertiban dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap dua atau periode 24 April hingga 21 Mei.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pada PSBB tahap kedua adalah sebanyak 452 tempat usaha diberi sanksi penyegelan, 8511 pelanggar perorangan diberikan sanksi peneguran, dan 1718 pelanggar mendapatkan sanksi sosial.

"Kemudian denda administrasi sebanyak 392 bagi perorangan maupun tempat usaha. Untuk denda ini yang sudah menyetorkan kas daerah sudah hampir Rp 350 juta," katanya Arifin di Balai Kota, Jumat (22/5).

Menurut Arifin, pihaknya melakukan tindakan tegas dalam penertiban bukan untuk mengejar sanksi atau denda yang didapatkan dari pelanggar, namun sebuah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Ini sekali lagi bukan mengejar sanksi dendanya bukan tapi kita ingin menunjukkan bahwa bagi pelanggar sanksi-sanksi akan dikenakan, dan ini kita tidak akan berhenti untuk terus melanjutkan. Hari ini saya bergerak, nanti malam pun saya akan bergerak," jelasnya.

Pemprov DKI telah menerapkan PSBB tahap pertama pada 10-23 April kemudian berlanjut dengan tahap dua tanggal 24 April hingga 21 Mei. Selanjutnya diputuskan kembali tahap ketiga pada 22 Mei hingga 4 Juni. 

Komentar