Selasa, 09 Juni 2026 | 20:15
NEWS

Pelunasan Biaya Haji Tahap Dua Diperpanjang Hingga 29 Mei

Pelunasan Biaya Haji Tahap Dua Diperpanjang Hingga 29 Mei
Ilustrasi ibadah haji. (Dok. AFP)

ASKARA - Kementerian Agama memperpanjang masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah tahap dua selama satu pekan ke depan yang semula dibuka dari 12-20 Mei 2020. 

Perpanjangan dilakukan karena masih ada sisa kuota 3801 orang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, hari terakhir, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7736 jemaah melunasi dengan status cadangan. 

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap dua ini kita perpanjang. Berlangsung mulai besok 22 hingga 29 Mei 2020," ujarnya kepada media, Kamis (21/5).

Dikatakan Muhajirin, ada tiga kriteria calon jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap satu dan dua namun belum melakukan pelunasan. 

Kedua, jemaah pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terdata dalam aplikasi Siskohat namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. 

Ketiga, jemaah teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. 
"Sampai penutupan kemarin masih ada 1411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," kata Muhajirin.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. 

"Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi," jelasnya. 

Komentar