Melanggar PSBB, CBD Ciledug Disegel
ASKARA - Pemerintah Kota Tangerang menutup operasional CBD Ciledug karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan, hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.
"Kami minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan karena termasuk yang dikecualikan," jelasnya, Selasa (19/5).
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah angkat bicara terkait terjadinya kerumunan orang di salah satu pusat perbelanjaan CBD Ciledug yang merupakan laporan dari masyarakat.
Arief mengaku sudah menugaskan jajaran Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan di mal tersebut, apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang.
"Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pemkot Tangerang tidak segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan tersebut.
"Sebelumnya sudah ada gerai yang kami tutup di mal yang sama," kata Arief. (jpnn)

Komentar