Jumat, 26 April 2024 | 07:54
NEWS

Agar Tak Mengantre di Bandara, Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang

Agar Tak Mengantre di Bandara, Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang
Bandara Soekarno Hatta (Istimewa)

ASKARA - PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan physical distancing di seluruh bandara selama masa pandemi Covid-19 telah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. 

AP I sekaligus mengimbau kepada calon penumpang agar tidak terjadi antrean menumpuk seperti beberapa waktu lalu.

"Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Jumat (15/5).

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut, Angkasa Pura I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan, sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Handy mengatakan, pihaknya juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time, apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Handy merinci, lima proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yakni:

Pertama, Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. 

Kemudian di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

Kedua, Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan. Dalam tahapan kedua, calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.

Kemudian ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan, dan calon penumpang mengisi HAC atau Health Alert Card) adapun e-HAC, yang dipandu oleh petugas KKP.

Tahapan ketiga, adalah melakukan pemeriksaan dokumen final, di mana calon penumpang yang sudah memiliki clearance kesehatan, menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

Tahapan keempat yakni Proses Check-in, calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in, yang kemudian melakukan boarding pass.

Kemudian tahap kelima adalah pemeriksaan Sebelum SCP 2, di mana penumpang yang telah memiliki boarding pass akan diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2. 

Setelah dari pemeriksaan lima tahapan tersebut, calon penumpang kemudian melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2, kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge).

Handy mengatakan, jika terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Sementara itu, prosedur pelayanan antrean periksaan dokumen juga sudah dipastikannya dengan penerapkan physical distancing.

Dalam Area Verifikasi Dokumen:
a. Dibatasi dengan queuing line (tiang antrian)
b. Posisi meja pemeriksaan di depan sejumlah kebutuhan Tim Verifikator dengan memperhatikan jarak minimum _physical distancing dan kepadatan calon penumpang.
c. Konfigurasi kursi antrain sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter.
d. Pemisahan posisi masuk dan keluar antrean.

Dalam Area Antrean di Tiap Pos Pemeriksaan:
a. Dibatasi dengan yellow line
b. Posisi mengantri sebelum masuk ke area verifikasi dokumen,
c. Konfigurasi kursi antrean sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter,
d. Pemisahan posisi masuk dan keluar antrean.

Dalam pola perpindahan, dilakukan 1 kali pindah di setiap area (per blok dan per kelompok). Misalnya, setelah 20 orang selesai verifikasi dokumen, kemudian kelompok dari pos pemeriksaan sebelumnya atau zona antrean 1 masuk, dan begitu seterusnya.

Handy menegaskan, pihaknya juga berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan, sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara. Dalam hal ini Handy menegaskan agar calon penumpang menyiapkan seluruh dokumen dan hadir tiga jam sebelum keberangkatan.

"Kami senantiasa mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan kriteria yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menyiapkan seluruh dokumen syarat keberangkatan sebelum tiba di bandara, termasuk surat keterangan negatif Covid-19, dan hadir 3 jam sebelum jadwal keberangkatan," tegasnya.

Hal ini diperlukan lantaran proses pemeriksaan dokumen di bandara pada masa larangan mudik ini cukup panjang, sehingga jika dipersiapkan dengan baik maka proses pemeriksaan akan berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik di bandara.

Komentar