Nasib WNI Ilegal di Tengah Kebijakan MCO Malaysia
ASKARA - Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) menyampaikan perkembangan kondisi WNI yang terdampak kebijakan pembatasan gerak atau Movement Control Order (MCO) di Malaysia.
Direktur PWNI-BHI Judha Nugraha mengatakan, upaya bantuan terhadap WNI khususnya para pekerja migran dengan status undocumented atau ilegal telah dilakukan perwakilan pemerintah RI di Malaysia yakni KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kinabalu, KJRI Kuching, dan KRJI Tawau.
"Sejak awal hingga saat ini total sudah diberikan bantuan sebanyak 239.675 atau penerima bantuan," kata Judha dalam press brifieng secara virtual, Rabu (13/5).
Judha menuturkan, kerja sama dengan komunitas masyarakat juga telah memberikan bantuan sebanyak 109.168. Sehingga secara total bantuan yang telah di berikan kepada para WNI di Malaysia adalah sebanyak 348.843 paket pangan.
Upaya yang saat ini dilakukan adalah bagaimana bantuan bisa menjangkau WNI yang paling rentan dan terdampak wabah virus corona (Covid-19) dengan kebijakan MCO oleh pemerintah Malaysia.
"Perwakilan bekerja sama dengan seluruh komunitas sudah melakukan bantuan tersebut. Dan ke depan akan terus kita tingkatkan menyesuaikan dengan kebijakan MCO," jelas Judha.
Untuk WNI ilegal, Kemlu juga tetap memberikan bantuan dan perlindungan.
"Kita tidak melihat statusnya documented atau undocumented. Jadi selama mereka WNI maka mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Republik Indonesia," tutur Judha.
Kemlu juga telah mengidentifikasi bahwa WNI yang bekerja dengan status undocumented atau harian lepas tergolong dari kelompok yang paling terdampak terhadap kebijakan MCO.
"Oleh karena itu, bagi yang undocumented atau pekerja harian lepas menjadi sasaran utama kita," demikian Judha.

Komentar