PA Jakarta Pusat Layani 690 WNI Lewat Sidang Internasional
ASKARA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus mengembangkan layanan peradilan berbasis digital dan memperluas akses hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui penyelenggaraan sidang keliling lintas negara serta inovasi aplikasi pelayanan elektronik. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk WNI yang berada di luar negeri, Rabu (10/6/2026).
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan pengembangan layanan digital dan pelaksanaan sidang lintas negara menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia yang tinggal dan bekerja di berbagai negara.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat selama ini dikenal sebagai salah satu pengadilan agama yang secara konsisten menyelenggarakan sidang keliling internasional guna melayani perkara itsbat nikah bagi WNI di luar negeri. Program tersebut bertujuan memberikan legalitas terhadap status perkawinan sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Indonesia.
Data Pengadilan Agama Jakarta Pusat menunjukkan, pada tahun 2025 sebanyak 690 perkara itsbat nikah ditangani melalui sidang yang digelar di sejumlah wilayah Malaysia, seperti Tawau, Johor Bahru, Kinabalu, dan Kuching, serta di Jeddah, Arab Saudi. Jumlah yang sama juga ditangani pada tahun 2024 melalui sidang di Kuala Lumpur, Kinabalu, Penang, Kuching, Johor Bahru, dan Tawau.
Sementara itu, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 712 perkara itsbat nikah diselesaikan melalui sidang yang berlangsung di Kuala Lumpur, Kinabalu, Tawau, serta Seoul, Korea Selatan. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan layanan hukum bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain menjalankan sidang lintas negara, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mengembangkan aplikasi Spesial Pro, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan perkara itsbat nikah luar negeri secara terintegrasi. Aplikasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi layanan, serta memperkuat transparansi dalam penanganan perkara.
Inovasi yang dikembangkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu menarik perhatian delegasi peradilan dari Zanzibar, Tanzania, yang melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari berbagai sistem pelayanan berbasis teknologi yang telah diterapkan.
Delegasi dipimpin Hassan Othman Ngwali dan beranggotakan sejumlah pejabat peradilan, antara lain Daud Salim Khamis, Abrahman Omar Bakar, Khamis Ali Simai, Said Hemed Khalfan, serta sejumlah hakim dan mediator lainnya.
Kedatangan rombongan disambut dengan prosesi budaya Jawa sebagai simbol penghormatan dan persahabatan antar lembaga peradilan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat memasangkan blangkon kepada pimpinan delegasi sebagai bentuk penghargaan dan persaudaraan.
Selama kunjungan berlangsung, delegasi Zanzibar mempelajari implementasi aplikasi Spesial Pro, sistem pelayanan berbasis teknologi informasi, serta berbagai inovasi digital yang mendukung pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga meninjau langsung fasilitas pelayanan dan berdiskusi dengan pimpinan, pejabat fungsional, serta staf Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pada sesi diskusi, delegasi Zanzibar memberikan perhatian terhadap sistem pengawasan hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Mereka mempelajari mekanisme pengawasan yang diterapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk penggunaan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) sebagai sarana pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran maupun keluhan layanan peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Aliyuddin menjelaskan bahwa sistem pengawasan peradilan di Indonesia telah diatur secara terstruktur oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga menegaskan bahwa aplikasi Spesial Pro dikembangkan secara khusus untuk mendukung pelayanan perkara itsbat nikah bagi WNI yang berada di luar negeri.
Dalam sambutannya, Muhammad Aliyuddin memaparkan perkembangan transformasi digital yang dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Menurutnya, berbagai inovasi yang dikembangkan merupakan bagian dari modernisasi peradilan yang sejalan dengan program transformasi digital Mahkamah Agung RI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kunjungan delegasi Zanzibar turut didampingi Hakim Yustisial Yudi Hermawan, S.H.I., serta Aisyah Kahar selaku perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan layanan peradilan berbasis teknologi antara Indonesia dan Zanzibar, Tanzania.
Melalui penguatan layanan digital dan pengalaman panjang dalam penyelenggaraan sidang lintas negara, Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus berupaya menghadirkan sistem peradilan yang modern, inklusif, dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat Indonesia di mana pun berada.

Komentar