34 Ribu Pekerja Migran Segera Pulang ke Tanah Air
ASKARA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memprediksikan pada bulan Mei-Juni gelombang kepulangan migran jauh lebih tinggi dan dinamis.
"Di mana sebanyak 34.300 PMI akan kembali ke Tanah Air karena berakhir masa kontrak kerja di 54 negara penempatan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (9/5).
Dia merinci, sebanyak 13.074 PMI akan pulang dari Malaysia, 11.359 dari Hong Kong, 3.688 dari Taiwan, 2.611 dari Singapura, 800 dari Arab Saudi, 770 dari Brunei Darussalam, 325 dari Korea Selatan, 304 dari Kuwait, 219 dari Italia, dan 173 PMI dari Oman. Serta dari beberapa negara lain.
Jumlah tersebut dari 32 provinsi daerah asal PMI. Kepulangan mereka juga berdasarkan protokol kesehatan, di mana jika PMI pulang dan masuk melewati pemeriksaan Kantor Kesehatan Pelabuhan kemudian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mengisi formulir.
"Dan bila dinyatakan positif akan ditangani langsung oleh gugus tugas nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet. Apabila negatif dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi. Dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap PMI itu sendiri dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan dan fasilitasi kepulangan PMI, serta pendampingan kepulangan ke daerah asal atau kampung halaman," jelas Benny.
Upaya penanganan di BP2MI sendiri tidak lepas dari koordinasi dengan gugus tugas nasional, kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun perwakilan RI terkait pelayanan PMI di luar negeri.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan pada PMI dalam rangka Kejadian Luar Biasa Covid-19, agar bergerak secara strategis dan sesuai prosedur dalam kebutuhan moda transportasi. Dalam hal kebutuhan shelter atau tempat transit bagi PMI, dalam informasi kepulangan PMI dari luar negeri dan dalam jaminan kesehatan PMI," papar Benny.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan institusi yang terkait langsung dengan kepulangan PMI yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, dan BNPB.
Sesuai Permenhub 25/2020 pihaknya akan mengurusi kepentingan khusus para PMI, termasuk kepulangannya. BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kemenhub yang kebijakannya berlaku sejak 7 Mei.
Para PMI juga harus melengkapi persyaratan identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah, serta surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Sedangkan bila akan menggunakan moda transportasi darat ditambahkan surat jalan dari kepolisian atau korem yang akan dibantu pengurusannya oleh BP2MI. Demikian juga bila menggunakan moda transportasi laut.
"Namun tetap harus diingat, setelah sampai ke daerah untuk segera melapor kepada pemerintah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga kita," demikian Benny.

Komentar