DPRD Tangsel Sesalkan Distribusi Bantuan Sosial Tidak Terencana dengan Baik
ASKARA - Bantuan jaring pengaman sosial di Kota Tangerang dinilai masih amburadul. Padahal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini sudah memasuki tahap kedua.
Permasalahan itu muncul sejak dilakukan pendataan keluarga yang terdampak Covid-19. Dari pendataan, banyak keluarga yang tak lolos verifikasi sehingga terdapat sisa kuota penerima bantuan yang kemudian harus didata ulang.
"Adanya sisa kuota penerima bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 menunjukkan, tidak adanya perencanaan yang baik dalam pendataan penerimaan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak wabah Covid-19," ujar Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi, Jumat (8/5).
Hal tersebut disinyalir menjadi salah satu sebab Pemerintah Kota Tangerang Selatan lamban dalam mendistribuskan bantuan. "Ini menunjukkan buruknya manajerial dan tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang Selatan," ucapnya.
Bantuan jaring pengaman sosial Pemkot Tangsel untuk penanganan Covid-19 bersumber dari Kementerian Sosial dalam bentuk paket sembako senilai Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan kepada 59.705 KK dikirim langsung ke alamat rumah penerima melalui jasa pengiriman; dari Pemprov.
Selain itu, dari Provinsi Banten dalam bentuk uang senilai Rp 600.000 per KK kepada 22.258 KK disalurkan melalui mekanisme perbankan BJB Syariah; dari Pemkot Tangsel dalam bentuk uang senilai Rp 600.000 per KK kepada 40.500 KK disalurkan melalui Perbankan BJB.
Sementara itu, bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel yang rencana awalnya akan disalurkan pada tanggal 27 April 2020, namun hingga tanggal tersebut bantuan belum didistribusikan.
Dinas Sosial Kota Tangsel yang sebelumnya memperkirakan bantuan sampai tanggal 4 Mei 2020, tetapi kenyataan berdasarkan aduan dari masyarakat banyak yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel sampai saat ini.
"Di tengah kondisi pandemi saat ini, tentu bantuan jaring pengaman sosial yang diberikan oleh Pemkot Tangsel, Pemprov Banten serta Pemerintah Pusat harus tepat sasaran. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel harus akuntabel dan transparan dengan mempublikasi siapa saja penerima bantuan jaring pengaman sosial terebut, siapa nama dan dimana alamat penerima bantuan," ungkap Syawqi.
Berdasarkan penelurusan di website lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, data penerima yang berdasarkan nama dan alamat penerima pun belum dipublikasi. Hal itu, menurut Syawqi harus dipublikasikan lantaran semua pihak dapat mengawasi dan memastikan bantuan tepat sasaran serta akuntabel.
Tak hanya itu, sumber bantuan dinilai Syawqi juga tidak transparan, baik dari corporate social responsibility (CSR) maupun dari donatur. Hal itu bercermin dari data pemberi bantuan, jenis bantuan, serta data penerima bantuan. Di era keterbukaan saat ini, kata dia, semestinya hal itu dipublikasi ke masyarakat, termasuk terbukaan data bantuan sosial dari CSR perusahaan atau donatur lainnya.
"Tentu masyarakat akan mambantu wali kota untuk mengawal dan memastikan bahwa bantuan tersebut tidak disalahgunakan serta diterima oleh pihak yang berhak atau penerima manfaat dari bantuan tersebut," tuturnya.
Terakhir, Syawqi meminta dinas sosial mengevaluasi atau melakukan pendataan ulang, serta menambah kuota jumlah penerima bantuan jaring pengaman sosial jika terjadi peningkatan jumlah masyarakat/keluarga rentan miskin akibat Covid-19 di Kota Tangerang Selatan. Terlebih, perpanjangan PSBB berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat/keluarga rentan miskin akibat Covid-19.

Komentar