Senin, 08 Juni 2026 | 11:12
NEWS

23.310 Kendaraan di Jakarta Melanggar PSBB

23.310 Kendaraan di Jakarta Melanggar PSBB
Ilustrasi PSBB (PMJNews.com)

ASKARA - Sebanyak 23.310 kendaraan baik roda dua maupun roda empat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, 13.096 di antaranya melakukan pelanggaran dengan tidak mengenakan masker saat berkendara. Jumlah ini merupakan total penindakan dari 13 April sampai 28 April 2020. 

"Jumlah penindakan teguran paling banyak yakni tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (29/4).

Jenis pelangggaran lain yakni jumlah penumpang kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan. Sejak hari pertama sampai ke-15 tercatat 4.712 kendaraan melanggar aturan tersebut. 

Selain itu, sebanyak 2.426 pengendara lain melanggar aturan tidak pakai sarung tangan. Lalu, 1.843 pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat KTP.

"(Pelanggaran) Ojol (ojek online) berpenumpang 370," kata dia.

Komentar