Lion Air Group Kembali Mengudara 3 Mei, Ini Syaratnya
ASKARA - Lion Air Group bakal kembali beroperasi pada 3 Mei 2020. Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan mudik serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
Lalu, untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
"Bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (28/4).
Melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, yakni:
Pertama, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar.
"Telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction)," kata Danang.
Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Komentar