Minggu, 05 Mei 2024 | 20:39
NEWS

Hukuman Pidana Hingga Denda Menanti Pelanggar Larangan Mudik

Hukuman Pidana Hingga Denda Menanti Pelanggar Larangan Mudik
Ilustrasi arus mudik (Rotasi/otomart.id)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar larangan mudik Ramadan 2020 atau mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, larangan mudik juga sekaligus menghentikan sarana transportasi umum, baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar. 

Namun larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah. 

Walaupun demikian, dikatakan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah pendekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak.

"Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkap Adita secara virtual di kantor BNPB, Jakarta Timur, Kamis (23/4).

Adita menuturkan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi-sanksi bagi pelanggar larangan mudik. Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Namun pada tahap kedua akan diterapkan sanksi berupa hukuman pidana. 

"Pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," tegasnya. 

Hingga kini, Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. 

"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat," ujarnya. 

Lalu, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. 

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemic Covid-19 di Indonesia," tuturnya.

Masyarakat diminta mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini, di mana mulai malam ini juga, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. 

"Bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk keselamatan kita bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 ini di seluruh Indonesia. Untuk itu, mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini," tandasnya. 

Komentar