Tidak Ada Penutupan Jalan Selama Kebijakan Larangan Mudik
ASKARA - Presiden Joko Widodo telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Akan tetapi, Polri memastikan tidak ada penutupan jalan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah tersebut. Namun, tidak ada penutupan jalan perkotaan kapasitas tinggi dan juga ruas tol.
"Perlu saya tegaskan di dalam dilarang mudik ini tidak ada penutupan jalan tol dan tidak ada penutupan jalan arteri. Itu kita tegaskan di sana," ujarnya pada Selasa (21/4).
Kendati demikian, Polri bersama TNI dan pihak terkait akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik ke kampung halaman.
"Jika ada masyarakat yang melakukan kamuflase, petugas akan mengetahuinya. Misalnya jika barang bawaan banyak kemungkinan akan mudik dan diperiksa," tutur Brigjen Argo.
Polisi juga memajukan jadwal Operasi Ketupat yang digelar saat menjelang Lebaran dengan adanya kebijakan larangan mudik.
"Karena ada pelarangan mudik akhirnya operasi ini yang biasanya selesai H-7 maka kita majukan mulai awal Ramadan sampai H+7," ujar Brigjen Argo.
Nantinya petugas akan ditempatkan di 2.582 pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Pos tersebut mencakup pos keamanan, pelayanan dan terpadu.
"Tentunya pengamanan yang kita lakukan tetap mengedepankan protokol Covid-19. Kita tetap jaga jarak, menggunakan masker dan sebagainya. Lalu ada pos pelayanan, ada beberapa daripada instansi yang bergabung di sana. Misal ada yang membutuhkan dokter, nanti ada di sana," papar Brigjen Argo.

Komentar