Senin, 08 Juni 2026 | 05:07
NEWS

Peraturan Bupati Diterbitkan, Pemkab Tangerang Terapkan PSBB Besok

Peraturan Bupati Diterbitkan, Pemkab Tangerang Terapkan PSBB Besok
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Tempo-Mawardah)

ASKARA - Kabupaten Tangerang resmi menerbitkan peraturan bupati tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Isi dari Perbup tersebut adalah pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. 

Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran.

Sebelumnya, Ahmed Zaki juga mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan anggaran terkait PSBB diwilayahnya. 

"Kita telah menganggarkan Rp150 miliar untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak selama tiga bulan ke depan. Nanti totalnya ada 83.300 KK yang akan menerima bantuan setiap bulannya sebesar Rp 600 ribu," jelasnya. 

Zaki menegaskan, nantinya yang akan menerima bantuan merupakan warga di luar dari yang telah terdaftar sebelumnya sebagai penerima jaminan sosial dari Pemkab Tangerang. 

"Tolong dicatat, para penerima bantuan adalah warga baru bukan yang menjadi miskin karena terdampak wabah Covid-19," kata dia. 

Terkait kesiapan rumah sakit di Kabupaten Tangerang dalam menangani pasien Covid-19, Zaki memastikan semua persiapan telah dilakukan. 

"Ada 3 RSUD yang kita siapkan dibantu dengan beberapa rumah sakit swasta, kurang lebih totalnya ada 300 kamar untuk merawat pasien corona di Tangerang," pungkas Zaki. 

PSBB di Kabupaten Tangerang akan mulai diberlakukan sejak hari Sabtu esok tanggal 18 April 2020. (industry.co.id)

Komentar