Jumat, 10 Mei 2024 | 19:49
NEWS

Kementerian Kesehatan Permudah Izin Edar Produksi APD Bagi Industri

Kementerian Kesehatan Permudah Izin Edar Produksi APD Bagi Industri
Alat Pelindung Diri Paramedis (Gadgetdiva.id)

ASKARA - Kementerian Kesehatan memberi kemudahan penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD), dengan ketentuan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya menuturkan, untuk APD yang sudah diproduksi dan memenuhi syarat bisa mendapatkan izin edar. 

"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19," ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri, yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD.

Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi memenuhi standar, yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan yaitu harus dilakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.

Sementara untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman Kementerian Kesehatan, serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area tingkat penularan Covid-19 yang rendah. 

"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," jelas Arianti. 

Kementerian Kesehatan telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus Covid-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.

Komentar