Kamis, 04 Juni 2026 | 11:57
NEWS

Anak Buah Anies Tutup Sementara Perusahaan Bandel, Ini Lengkapnya

Anak Buah Anies Tutup Sementara Perusahaan Bandel, Ini Lengkapnya
Ilustrasi Penutupan (Pexels)

ASKARA - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Data dari Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, perusahaan ditindak dengan dilakukan penutupan sementara lantaran pegawainya masih beraktivitas di tempat kerja. Hingga Kamis (16/4), sebanyak 126 perusahaan telah diberi peringatan dan 23 perusahaan ditutup sementara. 

Perusahaan itu tersebar di lima wilayah, di Jakarta Pusat 7 perusahaan ditutup sementara dan 37 lainnya diberi peringatan. Di Jakarta Barat, 11 perusahaan ditutup sementara dan 12 lainnya diberi peringatan.

Di Jakarta Utara, 4 perusahaan ditutup sementara, dan 18 lainnya diberi peringatan. Sementara di Jakarta Timur 29 perusahaan diberi peringatan. Di Jakarta Selatan, satu perusahaan ditutup sementara dan 27 lainnya diberi peringatan. Di Kepulauan Seribu, 3 perusahaan diberi peringatan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan para perusahaan mengikuti aturan PSBB untuk memcegah Covid-19 menyebar dan sebagai penekanan social distancing. 

Anies mangancam, perusahaan yang melanggar PSBB akan ditindaklanjuti dengan pengecekan izin usaha, hingga mencabut izin usaha. 

"Sektor-sektor yang dikecualikan memang bisa beraktivitas, tapi di luar itu tidak bisa. Karena itu kami berharap segera ditaati karena review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha," tegas Anies, Senin lalu (13/4). 

Komentar