Iuran BPJS Kesehatan Belum Diturunkan, Ombudsman: Perbuatan Melawan Hukum
ASKARA - Ombudsman menyoroti polemik iuran BPJS Kesehatan setelah terbitnya Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020 yang mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Namun nilai nomimalnya tidak kunjung diturunkan.
Sebagian besar masyarakat tentu mempertanyakan perihal belum diturunkannya tarif BPJS Kesehatan semenjak putusan diterbitkan.
Atas hal itu, Ombudsman mencermati dan menemukan pada penarikan iuran di bulan April 2020, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasar Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih berpendapat, penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan dengan tetap menerapkan angka nominal mengacu ketentuan aturan itu berpeluangan terjadi maladministrasi.
"Sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum (pungutan ilegal)," ujar Alamsyah Saragih dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Tentu Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, DPR, DPRD, atau kepala daerah agar peraturan perundang-undangan lainnya diubah dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Merujuk Pasal 8 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Maka dengan mempertimbangkan berbagai hal di atas pihaknya menyarankan Presiden segera membentuk Peraturan Presiden pengganti Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mencegah terjadi kakacauan sistem JKN.
BPJS Kesehatan kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan.
"BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif. Bila ada peserta yang telah menolak membayar iuran BPJS," tutur Alamsyah Saragih.
Tentu dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud.

Komentar