Senin, 08 Juni 2026 | 01:52
NEWS

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Kontra Produktif dengan Penerapan Social Distancing

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Kontra Produktif dengan Penerapan Social Distancing
Ojek online (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

ASKARA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dinilai kontra produktif dengan prinsip social distancing.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, di tengah massifnya penyebaran Covid-19, seharusnya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan kepentingan bisnis. 

Termasuk aturan yang diacu jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan, seperti halnya Permenhub 18/2020.

"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distencing (jaga jarak fisik)," ungkap Djoko, Senin (13/4).

Djoko menuturkan, sebelumnya dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang, langkah PMK ini perlu diapresiasi. 

"Meskipun awalnya ada permintaan untuk membolehkan ojek online (daring) mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut diapresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," ujarnya. 

"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing)," sambungnya.

Sementara itu, lebih detail dalam Permenhub 18/2020 pasal 11 D menyebutkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, kedua melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, dan ketiga menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Hal ini bertentangan dengan pasal 11.c pada aturan yang sama, yakni angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Djoko pun mempertanyakan jika diterapkan lalu siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan, dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor, termasuk bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang.

"Pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingunan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," ungkapnya.

Kata Djoko, jelas sekali bahwa pasal tersebut nampak hanya untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Bahkan jika diterapkan akan menimbulkam keirian moda transportasi yang lain, jika diterapkan maka jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi, dan berpotensi  merambat ke jenis angkutan lainnya.

"Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan itu (protokoler kesehatan). Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang," tuturnya.

Pasalnya, menurut Djoko, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Terlebih, tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sementara, sanksi sendiri bagi yang melanggar sudah tegas diatur pada Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatakan, Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.

Juga pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekasantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dipidana maksimal 1 satu dan di denda maksimal Rp 100 juta.

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini. Utamakan semangat kebersamaan untuk mencegah penularan Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya pada 9 April lalu, Permenhub 18/2020 ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, di dalamnya menyebut bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelas juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4). 

Komentar