Denda Pajak Kendaraan Ditiadakan Hingga 29 Mei 2020
ASKARA - Pemilik kendaraan bermotor diberi keringanan yang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah habis di tengah pandemi virus corona. Dengan meniadakan denda pajak kendaraan yakni selama 3 bulan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah perihal physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Maka itu, bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir dalam proses melakukan perpanjangan. Dendanya akan dihilangkan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," ujar Asep, Kamis (2/4).
Menurut Asep, pandemi virus corona telah berdampak pada berbagai bidang kehidupan masyarakat. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kerumunan saat proses perpanjangan STNK.
"Secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya masyarakat dalam mengurus perpanjangan pajak tersebut. Serta sebagai wujud dalam memahami situasi perekonomian saat ini," jelasnya.
Terlebih, Polri memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah. Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat menjaga jarak fisik.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang status keadaan darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Komentar