Selasa, 21 Mei 2024 | 04:31
NEWS

Pemerintah Diminta Berikan Kartu Prakerja untuk Ribuan Napi yang Dibebaskan

Pemerintah Diminta Berikan Kartu Prakerja untuk Ribuan Napi yang Dibebaskan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Kompas)

ASKARA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melaporkan telah membebaskan 13.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk mempersiapkan lapangan kerja bagi narapidana usia dewasa yang sudah dapat bekerja secara mandiri. 

Supaya kehidupan mereka dapat diisi dengan hal-hal positif, mengingat saat ini sektor usaha dan industri sedang mengalami kemunduran bahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Mendorong pemerintah dapat memberikan stimulus ekonomi yaitu Kartu Prakerja pada narapidana yang tidak memiliki keahlian tertentu," ujarnya kepada media, Kamis (2/4).

Hal itu guna mengurangi beban ekonomi mereka serta agar turut dapat hidup sejahtera dan tidak ada keinginan untuk melakukan pelanggaran kembali. Selain itu juga harus ada pengawasan terhadap mereka. 

"Mendorong pemerintah untuk memberikan pengawasan pada narapidana dan anak yang telah dibebaskan tersebut agar mereka dapat bersosialisasi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar secara baik," jelas Bambang. 

Politisi Partai Golkar itu meminta balai pemasyarakatan tetap mengawasi para mantan narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Agar keberadaan mereka tidak menimbulkan keresahan dan kecemasan di tengah masyarakat. 

"Pemerintah tetap memberikan penjelasan pada masyarakat terkait alasan dibebaskannya narapidana tersebut. Mengingat banyak masyarakat yang berpotensi merasa resah dan cemas terhadap hal tersebut," imbuh Bambang.

Dari 13.430 narapidana dan anak yang dibebaskan, sebanyak 9.091 di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi. Ada 4.339 lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas.

Komentar