Senin, 08 Juni 2026 | 00:18
NEWS

Cegah Penyebaran Covid-19, Mendagri Keluarkan Edaran Lindungi TKI

Cegah Penyebaran Covid-19, Mendagri Keluarkan Edaran Lindungi TKI
Ilustrasi virus corona. (CNBC)

ASKARA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia. 

Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/wali kota yang ditandatangani pada 1 April 2020.

"Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," ujar Tito Karnavian dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Hal tersebut juga berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh pemerintah Malaysia sejak 18 Maret yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pemulangan para TKI dari negara itu. 

Dalam surat tersebut juga dijelaskan langkah yang harus dilakukan kepala daerah, yaitu;

Pertama, khusus bagi gubernur Kepulauan Riau, gubernur Riau, gubernur Kalimantan Barat, gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia supaya menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

"Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan Covid-19," terang Tito. 

Hal itu dilakukan oleh pejabat berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. 

Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19, TKI dari Malaysia dibagi menjadi dua kelompok yakni bagi yang tidak memiliki gejala/symtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri 14 hari. 

Dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri seperti pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen vitamin C dan vitamin E, dan pelaksanaan rapid test.

Bagi TKI yang memiliki gejala Covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif terpapar maka dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan virus corona. 

Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI sebagaimana dimaksud dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah provinsi/kabupatean/kota. 

"Bisa juga fasilitas milik swasta yang telah bekerja sama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi ODP dan PDP Covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut," jelas Tito.

Komentar