Selasa, 21 Mei 2024 | 01:27
NEWS

Koruptor dan Pelanggar HAM Tidak Termasuk yang Dibebaskan

Koruptor dan Pelanggar HAM Tidak Termasuk yang Dibebaskan
Ilustrasi narapidana. (Jatengtoday)

ASKARA - Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), sebanyak 30 ribu lebih narapidana bakal menghirup udara bebas lebih cepat. Sesuai Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho mengatakan, pembebasan ribuan narapidana dan anak melalui mekanisme asimilasi dan integrasi.

Namun tidak diperuntukkan bagi tahanan kasus korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional dan terorganisasi.

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Nugroho kepada media, Rabu (1/4).

Pembebasan narapidana atau anak melalui mekanisme asimilasi dan hak integrasi yang paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara dengan total 4.730 orang, Jawa Timur 4.347 orang, dan Jawa Barat 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas atau rutan atau LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi. Serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," jelas Nugroho.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Yunaedi menyebut, hal itu menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 miliar, selain mengurangi angka over crowding," katanya.

Pembebasan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020.

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan dari pandemi Covid-19.

Komentar