Selama WFH, Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online
ASKARA - Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama, terutama terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, hanya bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Bagi yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar, diminta mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id. Karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA.
"Maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," ujar Kamaruddin, Selasa (31/3).
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), para catin diimbau melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Tahapan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online yakni mengakses ke simkah.kemenag.go.id, klik daftar nikah, pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan serta Tanggal dan jam, masukan data calon suami dan calon istri, checklis dokumen, Masukan No HP, upload foto, dan cetak bukti pendaftaran.

Komentar