Rabu, 17 Juni 2026 | 23:18
NEWS

Ini Prioritas Restrukturisasi Pinjaman Kredit Selama Wabah Covid-19

Ini Prioritas Restrukturisasi Pinjaman Kredit Selama Wabah Covid-19
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman (Foto: Investor Daily-Novy Lumanauw)

ASKARA - Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem daya tahan sosial ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid-19. 

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, kebijakan relaksasi berbentuk restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah, phisycal distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif. 

Menurut Fadjroel, pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sikap beberapa bank yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini. 

"POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional," ujar Fadjroel Rachman, Minggu (29/3). 

Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK).

Selain itu bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan. pertanian dan pertambangan.

Meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59.2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini. 

"Prioritas bantuan berdasar POJK ialah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," ungkap
Fadjroel. 

Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri.

Restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara. 

Seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan
konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Debitur juga baru mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Ketiganya adalah debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung/tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. 

"Bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa," cetusnya. 

Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. 

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," tandasnya. 

Komentar