Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 20 Mei
ASKARA - Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di rumah diperpanjang hingga 20 Mei 2020.
Menyusul terbitnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan bernomor 421/1673-Disdikbud tertanggal 26 Maret 2020.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs negeri/swasta, PAUD/TK/RA, PKBM, dan lembaga kursus lainnya menyatakan keputusan tersebut berdasarkan SE Mendikbud Nomor 4/2020 tanggal 24 Maret 2020, SE Kepala BNPB Nomor 13 A/2020, dan SE Walikota Tangsel Nomor 360/Kep. 100-Huk/2020.
"Sesuai tiga surat edaran tersebut, kami putuskan pelaksanaan belajar siswa di rumah dan guru mengajar dari rumah diperpanjang sampai 20 Mei 2020," kata Kadisdikbud Kota Tangsel Taryono
Dia menegaskan, belajar dari rumah melalui metode daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Taryono juga menjelaskan, kenaikan kelas dan kelulusan harus sesuai ketentuan SE Mendikbud Nomor 4/2020, di mana aturannya adalah;
1. Kelulusan SD/sederajat dan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan petunjuk teknis atau edaran dari Kadisdikbud.
"Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau hal-hal yang tidak sesuai," imbuh Taryono. (jpnn/why)

Komentar