Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30
NEWS

Keuskupan Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat Covid-19

Keuskupan Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat Covid-19
Gereja Katedral Jakarta. (Dok Shutterstock)

ASKARA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan memperpanjang masa darurat Covid-l9 hingga 30 April 2020. Untuk itu, seluruh kegiatan kegerejaan dengan mengumpulkan banyak orang ditiadakan. 

Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian dan sebagai akan diganti dengan secara online langsung streaming youtube, TVRI dan KRI. 

Selain itu, seluruh kegiatan kerohanian dan pastoral bersama misa lingkungan, misa ujub, renungan aksi puasa pembangungan (APP) lingkungan, Jalan Salib dan rapat atau pertemuan juga dibatalkan. 

"Pelayanan Sakramen Tobat (Pribadi dan Umum). Masing-muing pribadi dipersilakan menyediakan waktu untuk tobat pribadi," ujar Vikaris Jenderal KAJ, Rm Samuel Pangestu, Selasa (24/3).

Berkaitan dengan pekan suci, untuk perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana hanya di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh Pastor tanpa dihadiri umat. 

Sementara, Komunitas Biara dan Seminari dipersilakan mengikuti Perayaan Pekan Suci, Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online. 

"Perayaan Misa Krisma untuk pembaruan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sakramental ditunda," kata Rm Samuel Pangestu. 

Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya juga diputuskan ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan.

Namun, Keuskupan Agung Jakarta masih mewajibkan para pastor merayakan Ekaristi dan Ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat. 

Selain itu, pelayanan pengurapan orang sakit tetap dapat atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien. 

"Pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Rumah Duka," tandasnya. 

Komentar