Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:48
NEWS

WNA dari Negara Ini Resmi Dilarang Masuk Indonesia

WNA dari Negara Ini Resmi Dilarang Masuk Indonesia
Ilustrasi dilarang masuk (Safetysignsupplies.co.uk)

ASKARA - Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan membatasi perlintasan lalu lintas orang resmi dimulai Jumat besok (20/3) pukul 00.00 WIB. 

Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menegaskan, nantinya Warga Negara Asing (WNA) dari negara-negara bebas visa harus mengajukan visa dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negaranya. 

"Perubahan status selama sebulan ke depan, penangguhan bebas visa menyebabkan negara-negara masyarakat asing yang akan ke Indonesia harus mengajukan visa," ungkap Faizasyah, melalui platform virtual, Kamis (19/3). 

Bagi WNA yang dalam 14 terakhir berada di Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris maka tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia, termasuk dari Tiongkok dan Korea Selatan. 

Sementara bagi WNA yang berasal dari negara-negara tersebut, namun memiliki riwayat berkunjung ke negara-negara yang dilarang Indonesia dalam 14 hari terakhir, maka WNA tersebut tidak diperkenankan masuk atau dikembalikan ke negaranya.

Selain itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat dari negara-negara yang dilarang akan mendapatkan pemeriksaan tambahan.

"Pihak kesehatan akan melakukan observasi di tempat-tempat yang difasilitasi pemerintah dalam jangka waktu 14 hari. Tapi apabila tidak ditemukan ada gejala awal terjangkit Covid-19, WNI kita sarankan untuk melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari," tandasnya.

Komentar