Polri Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Pembelian Bahan Pokok
ASKARA - Mabes Polri menerbitkan surat edaran pengawasan berisi pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan secara berlebihan selama pagebluk corona (Covid-19).
Kepala Bagian Penerangan umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dikatakan, surat edaran itu ditujukan kepada sejumlah asosiasi pengusaha ritel maupun para pedagang.
"Surat edaran pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan benar adanya," ujar Asep di Mabes Polri, Selasa (17/3).
Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tersebut ditandangani oleh Dir Tipideksus sebagai Kasatgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga, Senin (16/3/).
"Kasatgas pangan sudah membuat edaran terkait pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan ini dan berkoordinasi dengan semua stake holder termasuk asosiasi pedagang dan ritel," kata Asep.
Surat ini dimaksudkan agar ada sebuah kesadaran dari para pedagang atau pengusaha ritel untuk bisa membatasi pembelian, demi ketersediaan bahan pokok dan kestabilan dari harga tersebut.
"Ini juga dalam rangka agar terpenuhinya kebutuhan secara luas sehingga tak ada yang mendominasi atau memonopoli," terangnya.
Sejumlah pembelian untuk kepentingan pribadi dibatasi, yaitu beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.
"Ini diperlukan untuk hindari agar tak terjadi pembelian berulang-ulang pada komoditi tertentu atau bahan pokok yang menjadi utama," kata Asep.
Pihaknya, tambah Asep, tidak ingin ada segelintir orang yang memanfaatkan situasi untuk menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan. Surat ini tujuannya untuk menjaga ketersediaan bahan pokok sebagaimana kebutuhan dan stabilitas harga.
"Ini jadi sebuah gejala di pasar dan kita tak inginkan, baik itu untuk penimbunan atau penyimpanan secara individu yang berlebihan," tandasnya.

Komentar