Minggu, 21 Juni 2026 | 05:47
NEWS

Buka Data Pasien Corona Tidak Bertentangan Hukum

Buka Data Pasien Corona Tidak Bertentangan Hukum
Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih usai konferensi pers perkembangan penanggulangan Covid-19. (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Di tengah terus menyebarnya virus corona (Covid-19), transparansi data pasien yang positif mengidap dinilai menjadi penting. 

Dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas. Mengingat pemerintah sudah menetapkan status darurat bencana non alam.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih mengatakan, hal itu untuk kepentingan umum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 12 Tentang Rahasia Kedokteran. 

"Jadi untuk kepentingan umum. Di situ yang tertulis ancaman Kejadian Luar Biasa (KLB). Bukan ancaman lagi tapi sudah KLB serta ancaman bagi kesehatan individu dan masyarakat. Itu boleh dibuka," terangnya di Kantor IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Bahkan pihaknya sudah bersama-sama mempelajari beberapa aturan dengan mempertimbangkan beberapa hal berkaitan dengan kedaruratan bencana. Membuka data pasien positif Covid-19 tidak melawan hukum karena untuk kemaslahatan dan kepentingan umum.

"Kami menyatakan bahwa membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang itu tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas Daeng M. Faqih.

Membuka rahasia kedokteran juga dinilai penting disampaikan supaya kinerja gugus tugas atas nama pemerintah lebih efektif. Guna melakukan kontak penelusuran kepada siapapun yang diduga akan sakit atau terjangkit Covid-19. 

"Sehingga mempermudah proses kontak tracing. Maka diharapkan mempermudah segera mengatasi penyebaran penyakit ini," kata Daeng M. Faqih.

"Makna strategis kita bersama-sama mengetahui pembukaan data pasien siapa namanya kemudian di mana tempat tinggalnya itu sangat penting untuk mengawasi contact tracking," tambahnya. 

Komentar