Selasa, 09 Juni 2026 | 10:28
NEWS

Calon Penumpang KA Dilarang Bepergian Jika Terindikasi Covid-19

Calon Penumpang KA Dilarang Bepergian Jika Terindikasi Covid-19
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - PT KAI Daop 1 Jakarta melarang penumpang naik kereta api jika terindetifikasi virus corona. Pengecekan kepada penumpang dilakukan saat proses cek boarding pass dengan menempatkan petugas khusus yang mengecek suhu tubuh.

Jika suhu tubuh calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA. 

"Sejak kemarin mulai menetapkan pengurukuran suhu tubuh. Jika suhu tubuhnya tinggi dan lebih di atas 38 derajat maka petugas akan melarang pengguna jasa tersebut berangkat," ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3).

Tidak hanya itu, bagi penumpang suspect corona yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking. 

Jika berbeda kode booking, maka bea tiket yang dikembalikan maksimal hanya untuk 2 orang sebagai pendamping.

"Kami juga memberikan solusi artinya pada saat yang bersangkutan dilarang maka kita juga akan mengembalikan tiketnya secara penuh. Misalnya jalan dengan kelurga akan dilakukan pengembalian tiketnya," tuturnya. 

Khusus di Daop 1 Jakarta, pemeriksaan suhu tubuh pada calon penumpang kereta api jarak jauh dilakukan di area pintu cek boarding pass Stasiun Gambir dan Pasar Senen. 

"Untuk menambah rasa aman, tersedia juga hand sanitizer di area meja boarding pass untuk calon penumpang kereta api," kata Eva.

Dalam upaya pencegahan virus corona, pihaknya juga melakukan pembersihan sarana kereta api secara rutin setelah selesai beroperasi dan tiba di stasiun akhir untuk dilakukan pencucian. 

Komentar