Kamis, 04 Juni 2026 | 10:12
NEWS

Jadi Rugi, Buruh Tolak Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jadi Rugi, Buruh Tolak Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock)

ASKARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat. 

Saat ini, untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari upah pekerja. Ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja. 

Iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari gaji pekerja 2 persen. Sedangkan untuk jaminan pensiun sebesar 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

"Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja," kata Said Iqbal kepada media, Jumat (13/3).

Padahal, manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sepenuhnya dikembalikan kepada pekerja dan buruh, sebagaimana tertuangan dalam Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Jika iuran dihentikan maka buruh dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

"Dengan disetopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha karena mereka tidak membayar iuran. Sementara itu, buruh dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," jelas Said Iqbal. 

Dia pun mempertanyakan apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dan pensiun 3 persen akan dibayar oleh pengusah. Jika negara tidak mau membayar berarti tabungan buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada penambahan. 

Seperti halnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kalau terjadi sesuatu terhadap buruh apakah si buruh dan keluarganya akan mendapatkan manfaatnya. 

"Misalnya untuk jaminan kematian besarnya kurang lebih 24 juta. Siapa yang akan membayar jika iuran dihentikan," tanya Said Iqbal. 

Dia menambahkan, dalam situasi ini, seluruh dunia tidak ada peningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial. 

"Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha," demikian Said Iqbal. 

Komentar