Minggu, 07 Juni 2026 | 17:37
LIFESTYLE

Memajukan Ekosistem Musik dengan Respons Digital dan Melawan Pembajakan

Memajukan Ekosistem Musik dengan Respons Digital dan Melawan Pembajakan
Ilustrasi musik (Dribble.com)

ASKARA - Pelanggaran hak cipta dan tata kelola industri musik masih menjadi persoalan serius di Tanah Air. Agar ekosistem lebih kondusif, persoalan itu harus segera dituntaskan. 

Vokalis Steven and Coconut Treez, Steven Kaligis mengatakan, selain tidak mencerminkan penghargaan terhadap musisi, pembajakan juga bisa berdampak buruk terhadap industri musik. 

"Bahwa kita mesti berperan aktif dalam upaya melawan pembajakan," ujar Steven Kaligis kepada Askar, Kamis (12/3).

Pembajakan kerap terjadi baik dalam bentuk fisik, seperti kaset pita atau CD. Benda itu dibajak untuk diedarkan sekaligus diperjual-belikan. Hal itu tidak dapat terbendung dan masih terjadi saat ini. 

Untuk mengapresiasikan sebuah karya, tentu album fisik dapat menambah passive income bagi para musisi. Hal itu upaya dalam melestarikan sebuah karya dengan cara yang baik dan benar.

"Selain piracy tantangan terbesar, adalah bagaimana untuk kembali mengimbau untuk beli album fisik bukan cuma digital saja," kata pelantun lagu Bebas Merdeka itu. 

Arus perkembangan teknologi informasi membuat gaya hidup menjadi berubah. Demikian pula dengan perkembangan musik yang ikut berubah. Terlihat dari beberapa platform musik online. 

Vokalis dan gitaris Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud mengatakan, digitalisasi menjadi sebuah tantangan dalam dunia permusikan. Meski tata kelola musik di Tanah Air masih harus dibenahi. 

"Tantangannya bagaimana merespons perkembangan digital untuk kemajuan ekosistem musik Indonesia. Semoga tata kelola industri musik dikelola lebih baik lagi," tutur Cholil. 

Musisi dan pegiat ekonomi kreatif, Anang Hermansyah menyebut, perkembangan digital yang begitu masif disandingkan dengan sektor musik di Indonesia. Ada perubahan pola penikmat musik yang satu dekade sebelumnya membeli lagu, namun saat ini hanya menyewa lagu. 

Tak terkecuali layanan streaming YouTube yang dijadikan tempat bagi musisi untuk mengunggah karyanya. "Perkembangan digital yang melahirkan disrupsi di sektor musik ini, apa langkah pemerintah? Bagaimana mengenai aturan pajak imbas digital ini?" tanya Anang. 

Semestinya pemerintah menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta yang adaptif dengan perkembangan digital yang masif ini. 

"Di negara Eropa dan Amerika telah mengubah aturan tentang hak cipta yang adaptif dengan perkembangan digital berupa Music Modernazation Act," imbuhnya. 

Komentar