Minggu, 07 Juni 2026 | 11:34
NEWS

Banyak Hambatan, Polisi Akhirnya Tahan Dosen Cabul di Padang

Banyak Hambatan, Polisi Akhirnya Tahan Dosen Cabul di Padang
Petisi untuk Bunga di laman change.org.

ASKARA - Kepolisian akhirnya menahan dosen FY terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Negeri Padang. FY dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 294 KUHP.

LBH Padang selaku kuasa hukum korban Bunga (nama samaran) melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Barat pada 15 Januari 2020. Korban mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh FY dan sudah melaporkannya ke pihak kampus.

"Kami sangat mengapresiasi baik langkah kepolisian untuk menahan tersangka. Jujur kasus ini banyak banget hambatannya. Sikap universitas tidak tegas, korban sempat diancam drop out sampai ditawari jalan damai sama pengacara tersangka," jelas Diki Rafiqi dari LBH Padang. 

Tak hanya bergerak di jalur hukum, LBH Padang juga memulai petisi untuk menggalang dukungan publik melalui laman Change.org. Mereka melihat banyak korban kekerasan seksual yang akhirnya mendapat keadilan setelah banyak orang mendukung dan mengawasi kasusnya di pengadilan. Misalnya kasus pemerkosaan kakak beradik Joni dan Jeni di Cibinong, di mana pelakunya sempat dibebaskan. Namun setelah mendapat sorotan publik akhirnya pelaku dihukum dan hakim yang membebaskan pelaku juga dimutasi.

Petisi yang bisa diakses di www.change.org/pelecehandikampus kini sudah didukung 15 ribu orang lebih. Selain meminta pelaku dihukum, LBH Padang juga mendesak pihak universitas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera memecat dosen FY. 

"Waktu kami bertemu rektor UNP, beliau bilang dosen FY akan dikeluarkan oleh pihak kampus tapi nyatanya sampai sekarang dosen itu tidak dipecat. Pihak kampus hanya membebastugaskan tersangka, padahal seharusnya tersangka dapat diberhentikan sementara sebagaimana yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara pasal 88 ayat 1 huruf (c) yang bunyinya PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," papar Diki. 

"Tuntaskan kasus ini agar tak ada lagi bunga-bunga yang lain. Kita perempuan yang merasa dirinya pernah dilecehkan, jangan pernah malu mengungkap ketimpangan yang terjadi. Yang HARUS MALU ADALAH PELAKU!," tulis Fitri Valiana, salah satu pendukung petisi. 

"Kekerasan apapun alasannya adalah hal yang salah! Sanksi etik dan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Ganjaran hukum diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum, siapapun yang berani melakukan tindakan yang sama dan sekaligus menjamin bahwa korban mendapatkan keadilan atas keberaniannya untuk bicara! Sebaiknya korban dan keluarga diberikan pendampingan psikologis dan perlindungan saksi dan korban dari pihak berwajib," jelas Risanita Fardian Farid. 

Bunga juga sempat menulis surat melalui update petisi. 

"Aku Bunga. Akan aku curahkan perasaanku saat ini melalui coretan di kertas ini. Aku korban Pelecehan Seksual di salah satu PTN Negeri Padang. Terkadang aku bertanya pada diri sendiri "Kenapa harus aku?" Untuk membawa perkara ini ke jalur hukum, butuh beribu keberanian. Hal yang menguatkanku yakni, dengan beraninya aku bersuara, terkuaknya kebenaran sehingga tidak ada lagi "Bunga" yang lain. Terima kasih siapapun yang telah mensupport aku. Terima kasih juga kepada wanita-wanita hebat di luar sana yang mau untuk menyuarakan keadilan," tulis Bunga.

Diki kembali mengajak publik untuk terus mendukung Bunga lewat tanda tangan di petisi. 

"Kami akan terus kawal kasus ini sampai terduga pelaku dipecat dan dihukum. Untuk itu, kami masih terus butuh bantuan untuk suarakan petisi ini. Kita berharap pihak kampus juga dapat berbenah atas kejadian ini, agar tidak ada lagi bunga-bunga yang lain di kampus," tegasnya. 

Komentar