Jumat, 19 Juni 2026 | 02:32
NEWS

Pesawat Angkut Kini Wajib Terapkan Sistem ADS-B

Pesawat Angkut Kini Wajib Terapkan Sistem ADS-B
Ilustrasi pesawat (Dok: Pixabay.com)

ASKARA - Untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mewajibkan pemasangan Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B) di seluruh pesawat kategori transport. 

Kepala Sub Direktorat Teknik Navigasi Penerbangan, Suparno mengatakan, pemasangan teknologi ADS-B transmitter, sebagaimana rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 91. 

Indonesia sebagai anggota ICAO, secara bertahap dimulai sejak 2006, telah melengkapi pesawat dengan peralatan ADS-B Transmitter di beberapa maskapai.

"Hingga saat ini, penerapan sistem ADS-B memiliki hasil yang cukup baik dan tanpa kendala. Penerapan teknologi ini juga tidak lepas dari dukungan semua pihak seperti Perum LPPNPI (AirNav Indonesia)," ujarnya, Kamis (27/2).

ADS-B merupakan sistem pengamatan penerbangan yang salah satu fungsinya untuk mendeteksi posisi pesawat guna memperoleh informasi, kecepatan, arah, dan informasi lalu lintas udara.

Inspektur Navigasi Penerbangan Budi Fathoni menjelaskan, pemasangan dan penggunaan sistem ADS-B telah diterapkan di 37 lokasi yang tersebar di Indonesia. 

Pemasangan peralatan sistem ADS-B tidak hanya dipasang di bandar udara, melainkan di lokasi-lokasi strategis yang dapat menerima sinyal dari pesawat. 

"Untuk segi keselamatan dan keamanan penerbangan, peralatan ADS-B ini dapat meningkatkan keselamatan penerbangan. Dengan pergerakan pesawat yang termonitor dan dipantau oleh Air Traffic Controller (ATC)," jelas Budi. 

Potensi insiden dan accident dapat segera diinformasikan lebih dini. Tidak hanya itu, teknologi ini dapat meningkatkan kapasitas ruang udara yang diawasi, sehingga lalu lintas ruang udara dapat terkontrol dengan baik. 

Penerapan sistem ADS-B di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (CASR part 91). 

Sementara, terkait Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules), yang menjelaskan bahwa pesawat dengan Transport Category Aircraft wajib dilengkapi dengan ADS-B Transmitter. Dimulai 23 April 2020 sesuai dengan publikasi AIP.

Komentar