Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:33
NEWS

Soroti Ancaman MBDK, Azas Tigor Dorong Cukai dan Pengendalian Peredaran

Soroti Ancaman MBDK, Azas Tigor Dorong Cukai dan Pengendalian Peredaran
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) (Dok Astina)

ASKARA  Wakil Ketua FAKTA Indonesia Azas Tigor Nainggolan mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pengendalian minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai langkah pencegahan penyakit tidak menular (PTM), khususnya pada anak-anak.

Dorongan itu disampaikan Azas Tigor setelah melihat langsung banyaknya botol-botol minuman berpemanis dalam kemasan berserakan di kawasan hutan lindung kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, keberadaan produk MBDK tidak hanya mudah ditemukan di kawasan perkotaan, tetapi telah menjangkau wilayah terpencil.

“Ketika saya jalan pagi di kawasan hutan lindung, saya menemukan banyak botol minuman berpemanis dalam kemasan. Di warung terdekat pun barang dagangan terbanyak yang dijual adalah MBDK,” kata Azas Tigor dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Ia mengatakan kondisi serupa terjadi di berbagai daerah. Azas Tigor mengutip pengalaman seorang petani di salah satu desa terpencil di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyebut MBDK sangat mudah diperoleh di warung-warung desa. Bahkan, ketika listrik mulai masuk ke desa tersebut, sejumlah warga membeli lemari es untuk menyimpan minuman manis agar dapat dijual dalam kondisi dingin.

Menurut Azas Tigor, harga yang relatif murah membuat minuman tersebut mudah dibeli anak-anak. Ia menilai penetrasi industri MBDK hingga wilayah pelosok perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena konsumsi minuman tinggi gula berisiko meningkatkan berbagai persoalan kesehatan.

“Begitu listrik masuk, industri MBDK juga masuk. Anak-anak menjadi sasaran karena produknya murah dan mudah didapat,” ujarnya.

Azas Tigor menyoroti meningkatnya penyakit tidak menular pada usia anak dan remaja, mulai dari diabetes, obesitas, karies gigi hingga penyakit ginjal. Ia juga menceritakan pengalaman Farhan, seorang pemuda berusia 20 tahun yang disebutnya mengalami gagal ginjal dan menjalani cuci darah sejak duduk di kelas 1 SMP.

Farhan, kata Azas Tigor, sebelumnya tinggal di sebuah desa miskin di Cilacap, Jawa Tengah. Karena membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, Farhan bersama keluarganya kemudian pindah ke Jakarta dan menjalani pengobatan di RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

CKG Temukan Masalah Kesehatan Anak

Azas Tigor juga menyoroti hasil evaluasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang berlangsung sejak Februari 2025 hingga Februari 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 23,5 juta anak disebut telah mengikuti program CKG.

Ia mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut masih terdapat kesenjangan antara tingginya angka pemeriksaan dengan tindak lanjut medis terhadap temuan penyakit.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesehatan gigi anak. Dalam rilis Kementerian Kesehatan pada 13 Agustus 2026, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan persoalan gigi menjadi salah satu temuan penting dalam CKG anak, dengan karies dan masalah gusi sebagai persoalan utama.

Azas Tigor menilai penanganan di fasilitas kesehatan penting, tetapi tidak cukup jika pemerintah hanya bergerak setelah masyarakat mengalami gangguan kesehatan. Menurutnya, kebijakan kesehatan juga harus menyentuh aspek pencegahan atau hulu persoalan.

“Penanganan seperti ini jangan hanya bersifat pemadam kebakaran. Pemerintah juga harus mencegah agar anak-anak Indonesia tidak terus menjadi korban penyakit tidak menular,” katanya.

Dorong Cukai MBDK

Karena itu, Azas Tigor mendorong pemerintah membuat kebijakan yang membatasi dan mengendalikan akses terhadap produk yang berpotensi meningkatkan risiko PTM, termasuk MBDK.

Ia mengusulkan penerapan cukai terhadap MBDK sekaligus pengendalian peredaran produk tersebut, terutama untuk melindungi anak-anak. Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari upaya membangun perilaku hidup sehat masyarakat.

Azas Tigor juga mengutip pandangan Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hidayana, Ph.D., yang menyebut lebih dari 80 persen penyakit tidak menular berkaitan dengan tingginya konsumsi makanan olahan, minuman berkadar gula tinggi, serta kebiasaan merokok.

“Kalau pemerintah benar-benar ingin menuntaskan persoalan PTM, harus ada aturan hukum yang membangun perilaku baru, yaitu perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Menurut Azas Tigor, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan kampanye kesehatan. Diperlukan regulasi yang mampu menciptakan lingkungan yang mendukung masyarakat untuk menjalankan pola hidup sehat.

Ia kemudian mengaitkan gagasan tersebut dengan pemikiran pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, mengenai hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat. Dalam konsep tersebut, hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengarahkan perubahan masyarakat.

“Jika pemerintah ingin membangun pola hidup sehat dan masa depan Indonesia yang sehat, bangun hukum dan kebijakan yang mengarah pada perubahan perilaku sehat masyarakat,” kata Azas Tigor.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui regulasi pengendalian MBDK, termasuk pemberlakuan cukai serta pengaturan peredarannya.

“Sudah saatnya pemerintah membangun regulasi hukum yang tegas untuk melindungi warga negaranya dari bahaya penyakit tidak menular. Cukai MBDK dan pengendalian peredarannya harus menjadi bagian dari kebijakan untuk mewujudkan anak Indonesia yang sehat,” pungkasnya.

 

Komentar