Pemerasan dan Gratifikasi Rektor Unsoed, Komisi X DPR Minta Penerimaan Mahasiswa Baru Dievaluasi
ASKARA-Komisi X DPR RI meminta sistem penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dievaluasi sebagai buntut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus itu dapat merusak kepercayaan terhadap integritas pendidikan tinggi.
“Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” kata Lalu kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Lalu mengatakan perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan prinsip meritokrasi. Karena itu, ia meminta mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik pemerasan atau gratifikasi diperiksa secara hati-hati.
Namun, pihaknya juga mengingatkan agar mahasiswa tidak serta-merta dijatuhi sanksi. Pemeriksaan harus dilakukan secara individual untuk melihat posisi masing-masing mahasiswa maupun orang tuanya.
“Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” kata Lalu.
Sebaliknya, lanjutnya, jika ditemukan mahasiswa atau pihak keluarga yang secara sadar membeli kursi dan proses penerimaannya tidak sesuai ketentuan, kampus diminta melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.
“Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan,” katanya.
Ditegaskannya mahasiswa baru jangan sampai menjadi korban kedua dalam perkara tersebut. Menurut dia, pembenahan utama harus diarahkan pada sistem penerimaan mahasiswa baru serta pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
"Mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya lagi.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Rektor Unsoed berkaitan dengan tiga klaster dugaan penerimaan uang.
Menurutnya klaster pemerasan memiliki kemiripan dengan perkara suap. Namun, KPK mempertimbangkan adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).(dry)

Komentar