Minggu, 07 Juni 2026 | 08:21
NEWS

KPAI Bentuk Dewan Etik Kasus Berenang Bisa Hamil

KPAI Bentuk Dewan Etik Kasus Berenang Bisa Hamil
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (Antara/JPNN)

ASKARA - Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty yang menyebut kehamilan bisa saja terjadi ketika perempuan dan laki-laki berenang di kolam renang yang sama terus menuai kontroversi.

Menyikapi hal itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya membentuk dewan etik yang akan mendalami kemungkinan pelanggaran dalam pernyataan Sitti.

"Dewan etik akan mengklarifikasi, mendalami, dan merekomendasikan hasil dari pendalaman yang dilakukan," katanya, Selasa (25/2).

Apakah Sitti bisa diberhentikan?,Susanto menjawab hal itu menjadi domain dewan etik dalam rekomendasinya nanti.

Dijelaskan Susanto, pengangkatan dan pemberhentian komisioner KPAI sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61/2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Pasal 21 Peraturan tersebut menyebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh presiden atas usul KPAI melalui menteri, dalam hal ini adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 22 Peraturan mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, atau berakhir masa jabatannya.

Sedangkan Pasal 23 mengatur pemberhentian ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI dengan tidak hormat karena dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik KPAI. 

Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.

KPAI membentuk dewan etik yang beranggotakan tiga orang yaitu mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna, mantan Pimpinan Komnas HAM dan mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ernanti Wahyurini. (jpnn/why) 

Komentar