RUU Ketahanan Keluarga Berpeluang Ciptakan Kekerasan Terhadap Perempuan
ASKARA - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga dinilai berpotensi menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang sistematis. RUU tersebut mendapat banyak penolakan, salah satunya dari Koalisi Gerakan Perempuan.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum menyatakan, naskah akademik maupun draf rancangan, kesetaraan antar pasangan dan anggota keluarga tidaklah disebut sebagai indikator.
Justru sebaliknya malah membuat standarisasi mana keluarga yang dianggap 'baik dan benar' dan mana yang dianggap harus dipulihkan.
Hal itu, terkesan melanggengkan ketidakadilan gender peran domestik perempuan sebagai istri yang mengurus rumah tangga. Sebagaimana diatur UU Nomor 1/1974, Pasal 31 ayat (3), UU Perkawinan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
"RUU ini hendak menjiplak orde baru di mana negara mengisolasi perempuan di ruang domestik sebagaimana ideologi ibuisme," ujar Citra Referandum, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (25/2).
RUU tersebut menempatkan perempuan sebagai pelayan suami, anak, keluarga, masyarakat dan negara. Legitimasi pembakuan peran ini kemudian mengantarkan negara menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sebab, telah mengabaikan pemenuhan hak atas rasa aman. Bahkan turut bungkam ketika kasus kekerasan terhadap perempuan terus menerus terjadi.
"Meningkatnya kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perdagangan orang," cetus Citra.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2019 menyebutkan, tahun 2018 kekerasan terhadap perempuan sebanyak 406.178 kasus yang dilaporkan, meningkat dari 348.466 pada tahun 2017.
Selain kekerasan, perempuan juga dibatasi untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, sosial dan politik. Pembatasan ini lantas memiskinkan perempuan.
Pada akhirnya, perempuan menjadi tenaga kerja murah dan mengerjakan pekerjaan yang dinilai rendah oleh masyarakat.
"Jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan sifatnya tidak hanya kultural, tapi juga struktural yang sistematis," tandas Citra.
Sehingga, RUU Ketahanan Keluarga bukan hanya conflict of norm dengan UU yang telah ada juga melanggar ketentuan profesi profesional dan bertentangan dengan panduan internasional.
Atas dasar itu, koalisi Gerakan Perempuan menolak pembahasan RUU Ketahanan Keluarga serta Mendesak DPR melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Komentar