Minggu, 19 Mei 2024 | 00:03
NEWS

Polisi Tahan Guru Olahraga Insiden Pramuka Susur Sungai

Polisi Tahan Guru Olahraga Insiden Pramuka Susur Sungai
Proses pencarina korban Pramuka susur sungai (Istimewa)

ASKARA - Pihak kepolisian dari Polres Sleman menahan satu orang tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menimpa siswa SMPN 1 Turi.

"Ya, tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak kemarin malam," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2).

Menurut dia, tersangka yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut merupakan yang bertanggung jawab, menentukan lokasi susur Sungai Sempor.

"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.

Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi.

Menurut Yuliyanto, IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. (genpi/lov)

Komentar