Kemendikbud Buat Rumusan Baru Cegah Kekerasan di Sekolah
ASKARA - Kekerasan fisik maupun seksual masih selalu terjadi menimpa peserta didik.
Pihak sekolah seharusnya dapat mencegah kekerasan, terlebih sudah ada Peraturan Mendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.
Subdit 1 Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas pedofil anak laki-laki di media sosial Twitter.
Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial PS (44) yang bekerja sebagai penjaga sekolah dan pelatih kegiatan ekstrakulikuler. Pelaku ditangkap pada 12 Februari di rumah penjaga sekolah di Jawa Timur.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, pihaknya bakal membuat kajian baru untuk mencegah kasus serupa di sekolah tidak terulang.
"Habis ini kita akan terus bersinergi dan membuat rumusan baru. Bagaimana agar kasus ini bisa terdeteksi dan tidak terjadi lagi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2).
Kemendikbud juga akan memastikan lingkungan sekolah aman dari berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan tenaga pengajar, peserta didik maupun warga.
"Jadi anak ini mesti kita pastikan bahwa mereka betul-betul kondusif untuk proses pendidikan. Kalau misalnya ada indikasi gejala-gejala penyimpangan kita akan koordinasi terus," jelas Ade.
Meski soal kekerasan dan perundungan di lembaga pendidikan diatur Permendikbud 82/2015, namun kasus kekerasan di sekolah masih jadi persoalan dan perhatian serius.
"Peraturan menteri itu kan sudah jelas ya guides (program) seperti apa yang harus dilakukan oleh sekolah," kata Ade.
Status peraturan itu perlu dilakukan sehingga mempunyai kekuatan lebih besar dalam menginstruksikan sekolah-sekolah yang ada di daerah. Untuk bisa segera dipenuhi di setiap unit satuan pendidikan.
"Jadi itu serahkan pada pemerintah daerah untuk segera melengkapi komponen atau mengimplementasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu," ujar Ade.
Selama ini, dengan permendikbud ada sekolah yang terkontrol oleh pemerintah daerah. Mereka peduli membuat sekolah ramah anak. Bahkan ada tim khusus menangani masalah pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
"Ini kan kita kasihkan termasuk di merdeka belajar bahwa di setiap tahun kita lakukan assessment di setiap tahun kita lakukan survei karakter. Sebetulnya itu untuk mendeteksi kemungkinan ada karakter-karakter yang buruk," papar Ade.
Kepala Biro Penmas Dihumas Polri Brigjen Argo Yuwono menambahkan, pengungkapaan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Tipidsiber Bareskrim dengan The US IC.
"Jadi US IC ini memberikan informasi ada konten di media sosial Twitter yang disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual anak. Lalu ditelusuri dan ditangkaplah satu tersangka PS," jelas Argo.
Kepada PS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E dan pasal 88 junto pasal 761 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 junto pasal 37 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 4d UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Komentar