Senin, 20 Mei 2024 | 23:57
NEWS

Revitalisasi TIM Cacat Prosedur, DPR Panggil Anies Baswedan

Revitalisasi TIM Cacat Prosedur, DPR Panggil Anies Baswedan
Ketua Komisi X Syaiful Huda usai menerima aspirasi Forum Seniman Peduli TIM (Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Munculnya Peraturan Gubernur Nomor 63/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) menuai kritik banyak pihak, terutama juga Komisi X DPR RI. 

Ketua Komisi X Syaiful Huda sudah mendengar aspirasi dan keluhan para seniman. Ada beberapa kesimpulan sementara yang perlu diklarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta. 

"Kami melihat ada cacat prosedural dalam revalitisasi ini. Ada beberapa regulasi yang tidak terpenuhi, seperti yang disampaikan teman-teman dari Forum Seniman Peduli TIM," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Maka dari itu, Komisi X setuju dan mendukung aspirasi seniman mengenai penghentian sementara atau moratorium revalitisasi TIM. Hingga ada kejelasan terkait prosedur dan kompromi terhadap seniman. 

"Ini penting. Dan kenapa Komisi X juga peduli karena TIM tidak hanya menjadi ikon DKI tapi TIM ini sudah menjadi ikon bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelas Syaiful. 

Rekomendasi yang kedua ialah akan memanggil Gubernur Anies Baswedan, DPRD DKI, dan pihak Jakpro yang diposisikan Pergub 63/2019 sebagai pelaksana revalitisasi TIM. 

"Hari ini saya sudah tanda tangan. Langsung dilayangkan ke Mas Anies, semoga secepatnya bisa direspon oleh gubernur," beber Syaiful. 

Tentu supaya publik juga memberikan dukungan terhadap moratorium, langkah Komisi X memanggil Anies bakal dilakukan dalam waktu dekat. 

"Kita akan lakukan secepatnya. Kita akan jadwalkan secepatnya karena kita menghendaki moratorium," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. 

Syaiful mengaku tidak setuju ketika pemda manapun ingin menjadi bagian dari melakukan kemajuan kebudayaan. Membangun pusat-pusat sentral kebudayaan dengan cara APBD diberikan kepada BUMD dan bersifat komersial. 

"Menurut saya, pemda manapun kalau ingin peduli terhadap sentra kebudayaan jangan melibatkan BUMD yang sifatnya komersial," kritiknya. 

Sebab, dalam revitalasi TIM, Pemprov DKI memberikan kepada Jakpro dengan waktu pengelolaan sampai 28 tahun. Lalu Jakpro melakukan revitalisasi dengan cara pandang komersil. Salah satunya membangun hotel mewah di Komplek TIM. 

"Jadi, pengalokasian anggaran itu lebih baik APBD langsung dikerjakan sebagai proyek pembangunan," tegas Syaiful. 

Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota Komisi X Rano Karno mengusulkan adanya inspeksi mendadak untuk melihat proses revitalisasi TIM. 

"Kalau bisa saya minta Komisi X melakukan sidak ke TIM, melihat situasi langsung. Pasti kita jadwalkan mungkin setelah tiga, empat hari," usul Rano yang juga aktor senior.

Komentar